KEDUDUKAN SUNAH DALAM SYARIAT ISLAM
oleh Amin Saefullah Muchtar pada 30 November 2011 pukul 8:32
Oleh: Ibnu Muchtar
{قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فاَتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرُ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ، قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ} آل عمران : 31-32
atakanlah, jika kamu mencintai Allah, turutlah akan daku (Muhammad saw.) Niscaya Allah akan mencintai kamu dan Ia akan ampuni dosa-dosa kamu, karena Allah itu Pengampun Penyayang. Katakanlah, Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesudah itu, jika kamu berpaling, maka Alah tidak menyukai orang-orang kafir. (Q.s. Ali Imran 31-32)
{لَقَدْ مَنَّ اللهُ عَلىَ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُوا عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلاَلٍ مُبِينٍ} آل عمران : 164
Sesungguhnya Allah telah berbuat budi atas mukminin, karena Ia telah membangkitkan di antara mereka seorang Rasul dari jenis mereka sendiri yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya dan membersihkan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab itu dan pula Hikmah (sunah) padahal sesungguhnya mereka itu, dahulunya, adalah dalam kesesatan yang terang. (Q.s. Ali Imran 164)
Sahl bin Abdullah mengatakan, ”Ciri mencintai Allah itu adalah mencintai Alquran, Ciri mencintai Alquran itu adalah mencintai Nabi saw. Ciri mencintai Nabi itu adalah mencintai sunah ...(Lihat, at-Tafsirul Munir, III:208)
Dari berbagai keterangan di atas, para ulama mengambil kesimpulan bahwa kedudukan sunnah dalam syariat Islam adalah sebagai berikut:
1. مُقَرِّرَةٌ وَمُؤَكِّدَةٌ حُكْمًا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ
Yaitu sunah berfungsi sebagai penegas hukum yang telah ditetapkan di dalam Alquran. Dengan demikian hukum tersebut ditetapkan oleh dua buah sumber. Yakni Alquran sebagai sumber yang menetapkan hukumnya dan Sunah sebagai sumber yang menegaskannya. Seperti perintah mendirikan salat ditetapkan hukumnya di dalam Alquran:
{أَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ} –البقرة : 110-
...Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat
Kemudian dipertegas oleh sabda Rasulullah ketika berdialog dengan seorang penduduk Najd,
يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ ؟ قَالَ : اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ. قَالَ :هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ ؟ قَالَ : لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئاً.-متفق عليه-
“Wahai Rasulullah beritahukanlah salat apa yang Allah fardukan kepadaku ? Beliau bersabda, ‘Salat lima waktu’. Ia berkata, ‘Apakah ada yang lainnya’ ? Beliau bersabda, ‘Tidak, kecuali engkau melakukan yang sunah’” Muttfaq Alaih.
2. مُبَيِّنَةٌ آيَاتِ الْقُرْآنِ
Yaitu sunah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Alquran. Dalam memberikan penjelasan ini ada 3 macam;
مُفَصِّلَةٌ وَمُفَسِّرَةٌ مَا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ مُجْمَلاً
a) memberikan perincian ayat-ayat yang masih mujmal (global)
Dalam Alquran diterangkan bahwa sentuh menyentuh dengan perempuan itu membatalkan wudhu berdasarkan firman Allah,
{أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا} -المائدة :6-
...Atau kamu sentuh menyentuh dengan perempuan lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayammumlah dengan tanah yang baik...
Kalimat lamastum pada lafal ayat di atas belum jelas apakah menyentuh dalam arti sebenarnya ataukah kiasan dari mujama’ah. Ternyata ada hadis yang menerangkan bahwa Aisyah pernah menyentuh Rasulullah saw. ketika salat dan hal itu tidak membatalkan wudhu.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ -رواه مسلم-
Dari Aisyah mengatakan, “Aku kehilangan Rasulullah saw. pada satu malam dari tempat tidurku, kemudian aku mencarinya lalu tanganku mennyentuh perut kedua tumit beliau waktu itu sedang di mesjid dan kedua tumit itu berdiri tegak, beliau mengucap Allahhumma... H.r. Muslim.
مُقَيِّدَةٌ مَاجَاءَ فِيْهِ مُطْلَقًا
b) Membatasi kemutlakannya.
Alquran tidak membatasi kemutlakan tangan dalam menerangkan kaifiyat tayammum,
{فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ مِنْهُ} -المائدة :6-
....(yaitu) kamu sapu muka-muka dan tangan-tangan dengannya...
Ternyata Rasulullah saw. membatasi kemutlakan tangan itu hadis di bawah ini,
أَنَّ النَّبِيَ ص أَمَرَهُ بِالتَّيَمُّمِ لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ. -رواه الترمذي-
Bahwa Nabi saw. memerintahnya (Ammar bin Yasar) tayammum untuk muka dan dua telapak tangan. H.r. At-Tirmidzi
مُخَصِّصَةٌ مَاجَاءَ فِيْهِ عَامًّا
c). Mengkhususkan keumumannya.
Dalam Alquran Allah swt. berfirman,
{يُوصِيكُمُ اللهُ فِى أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَدِّ اْلأُنْثَيَيْنِ} -النساء : 11-
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Q.s. An Nisa : 11
Pada ayat tersebut setiap anak mempunyai hak waris dari orang kandung mereka. Ternyata ada hadis Rasulullah yang mengkhususkan bahwa seseorang yang mempunyai anak yang kafir tidak bisa mewariskan, begitu pula sebaliknya anak yang muslim tidak menerima waris dari orang tuanya yang kafir,
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ -رواه مسلم-
Dari Usamah bin Zaid, Bahwa Nabi saw.bersabda, “Orang muslim tidak boleh mewariskan kepada orang kafir, dan orang kafir tidak boleh mewariskan kepada oranng muslim”. H.r. Muslim
3. مُثْبِتَةٌ حُكْمًا سَكَتَ عَنْهُ الْقُرْآنُ
Yaitu sunah berfungsi untuk menetapkan hukum yang tidak ditegaskan dalam Alquran. Seperti syariat tentang aqiqah, mengurus jenazah, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar